(022) 7206214

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia nomor 70 tahun 2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Kemenperin mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pusat dan Daerah. Balai Besar Tekstil (BBT) sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemenperin telah mengangkat PPID BBT, yang bertanggungjawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan BBT Kemenperin. Mengacu pada UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jenis-jenis informasi publik yang dikelola oleh BBT adalah sebagai berikut : Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala, dapat diperoleh melalui website ini pada halaman Informasi Publik BBT. Informasi yang tersedia setiap saat, dapat diperoleh melalui Prosedur Permohonan Informasi. Informasi yang diumumkan secara serta merta dapat dilihat pada website ini.

1.  Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
d. Permen PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan
e. Peraturan Komisi Informasi No. 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
f.  Peraturan Menteri Perindustrian No. 70/M-IND/PER/7/2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian
g. Peraturan Menteri Perindustrian No. 70/M-IND/PER/7/2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian
h. Surat Keputusan Kepala Balai Besar Tekstil Nomor 81/BPPI/BBT/KEP/III/2020 Tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Besar Tekstil Tahun 2020.
i. Surat Keputusan Kepala Balai Besar Tekstil Nomor 82/BPPI/BBT/KEP/III/2020 Tentang Penetapan Daftar Informasi Publik Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Tahun 2020 Balai Besar Tekstil

Visi
Menjadi pintu gerbang layanan informasi publik yang kredibel

Misi
a. Memberikan pelayanan akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
b. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui peningkatan profesionalisme SDM
c. Meningkatkan sarana prasarana dalam mendukung layanan informasi yang efisien dan efektif

Motto Pelayanan
JUARA (Jujur, Amanah, Ramah)

Kebijakan Mutu
a. Bertekad memberikan informasi yang akurat, handal dan tepat waktu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
b. Terus berupaya melakukan peningkatan dan pengembangan layanan informasi secara berkelanjutan

Maklumat

Dengan Ini Kami Menyatakan Bahwa Kami Siap Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Pelayanan Yang Sudah Ditetapkan”


2.  Hak Pemohon

Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku :
a. Setiap Orang berhak: a) melihat dan mengetahui Informasi Publik; b) menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh Informasi Publik; c) mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/ atau d) menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang undangan.
b. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut .
c. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang ini.

3. Kewajiban Pengguna

a. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana emperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Hak Badan Publik
a. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • informasi yang dapat membahayakan negara;
    • informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari
    • persaingan usaha tidak sehat ;
    • informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
    • informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/ atau
    • Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

 

5. Kewajiban Badan Publik
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajibannya Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

6. Persyaratan Pemohon
a. Warga Negara Indonesia;
b. Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik (Download)
c. Menunjukan :
    - Pemohon Individu (KTP/ identitas lain dan atau melampirkan Fotocopy KTP/ identitas lain);
    - Pemohon Atas Nama Organisasi (KTP/ identitas lain dan atau melampirkan Fotocopy KTP/ identitas lain dan Surat Kuasa Dari     Organisasi)
    - Pemohon Lembaga (KTP identitas lain perwakilan organisasi dan atau melampirkan Fotocopy KTP Perwakilan Organisasi dan     Fotocopy Akta Pendirian Organisasi Berdasarkan SK Kemenkum HAM)
d. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Prosedur
a. Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait secara tertulis atau tidak tertulis disertai alas an permintaan tersebut;
b. Permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan;
c. Permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.

8. Mekanisme
a. Pemohon mengajukan permohonan informasi baik secara langsung (datang langsung) maupun secara tidak langsung (melalui surat, internet/email, atau telepon) 
b. Pemohon informasi memberikan identitas diri (nama, no. KTP, alamat, dan no telp/HP/Email), rincian informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
c. Petugas informasi mencatat identitas dari pemohon dan kelengkapan permohonan informasi. Petugas memberikan tanda bukti telah melakukan permohonan informasi dan nomor pendaftaran permintaan.
d. Petugas informasi meneruskan surat permohonan kepada PPID untuk diproses. Permohonan yang substansinya sesuai dengan ketentuan akan diproses dan diteruskan ke satuan kerja yang menguasai informasi
e. PPID memberikan tanggapan kepada Pemohon informasi berupa surat Pemberitahuan yang memuat ada/tidaknya informasi, cara pengiriman informasi, dan biaya informasi.
f. PPID memberikan jawaban permohonan informasi secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh petugas informasi.

9. Cara Memperoleh Informasi
a. Melalui Email bbt@kemenperin.go.id
b. Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Besar Tekstil, dengan alamat Jalan Ahmad Yani No. 390 Kota Bandung.
c. Langsung; Datang langsung ke Desk Layanan PPID (Lobby Utama BBT), dengan alamat Balai Besar Tekstil, Jalan Ahmad Yani No, 390 Kota Bandung
      
10. Operasional Pelayanan Informasi Publik
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui Desk Layanan informasi Publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media yang meliputi telepon/fax; email; website dan melalui jasa pos.

11. Pelaksanaan Pelayanan Informasi
Untuk pelaksanaan operasional pelayanan informasi publik,Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan Desk Layanan Informasi Publik dan Desk Layanan Penyediaan Akses Internet. Setiap harinya PPID menugaskan 2 (dua) orang petugas pelayanan, dengan tugas sebagai berikut :
a. Menerima permintaan langsung dan melalui media dari masyarakat
b. Melakukan registrasi bagi pengguna/pengakses yang akan menggunakan internet
c. Mempersiapkan peralatan yang akan dipergunakan, menyiapkan materi yang akan digandakan/direkam serta sebagai penghubung satuan kerja terkait dengan informasi yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi publik.

12. Kompetensi Pelaksana
Dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik, PPID menunjuk petugas pelayanan informasi yang memiliki kompetensi seperti pengetahuan, ketrampilan dan sikap sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi, yaitu :

a. Pengetahuan
Informasi yang wajib disediakan (berkala, setiap saat, serta merta, dan dikecualikan); dan Kebijakan Balai Besar Tekstil
b. Keterampilan
Teknik Pelayanan Prima; Pengklasifikasian/katalogisasi/indexing; Teknologi Informasi : Searching, browsing
c. Sikap
Kejujuran · Keramahan; · Ketelitian · Kerjasama; · Komunikatif · Empati; · Pengendalian Emosi

13. Jangka Waktu Penyelesaian
a. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
b. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
c. Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
d. Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan atas informasi yang diterima dengan mengisi Formulir Keberatan Atas Informasi Publik.

14. Produk Informasi Publik BBT
Profil; DIPA, Renstra, RKAKL, Dokumen Kinerja, LAKIP, Laporan Keuangan, Laporan akses informasi publik, Tata Cara memperoleh informasi, Hasil Litbang, Layanan Jasa

15. Format Informasi
Dalam rangka memenuhi permintaan pemohon, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi dapat memberikan Informasi publik dalam format hardcopy ataupun softcopy sesuai dengan ketersediaan dari bahan informasi yang diminta.

16. Waktu Pelayanan Informasi
Pemberian Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin s/d Jumat, dengan pembagian waktu sebagai berikut :
Waktu Pelayanan Informasi : · Senin s.d. Kamis 07.30 – 16.00 WIB,  Istirahat 12.00 – 13.00 WIB || Jumat 07.30 – 16.00 WIB, Istirahat 11.30 – 13.00 WIB

17. Biaya Tarif

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri disekitar Kantor Balai Besar Tekstil, atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

18. Sarana dan Fasilitas
Dalam memberikan layanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BBPJIT menyediakan ruang layanan berupa ruang Desk Layanan Informasi Publik, yang dilengkapi fasilitas 1 unit PC terkoneksi dengan internet; Meja; Kursi; Telepon; Formulir Permohonan Permintaan Informasi; Formulir Tanda Bukti Penerimaan Informasi; Formulir Tanda Bukti Penyerahan Informasi dan Daftar Informasi Publik.

19. Pengawasan Internal
Pengawasan internal dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pengawasan atasan langsung secara berjenjang, berupa:
a. Pembuatan laporan semesteran oleh petugas pelayanan informasi. Laporan yang dibuat petugas pelayanan informasi disampaikan kepada Kepala Bidang Pengembangan Jasa Teknik selaku Ketua PPID
b. Kemudian, Kepala Bidang yang membawahi Pelayanan Informasi Publik menyampaikan laporan kepada Atasan PPID
Laporan semesteran tersebut, telah memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi agar sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan.

20. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Dalam upaya peningkatan pelayanan informasi publik, pengelola PPID melakukan evaluasi minimal 1 (kali) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Bandung,  Januari 2021
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Balai Besar Tekstil