KAN sebagai badan akreditasi tertinggi di Indonesia telah menjalin kerja sama saling pengakuan (mutual recognition) secara internasional dengan the Pacific Accreditation Cooperation (PAC) yang berkedudukan di Australia dan the International Accreditaion Forum (IAF) yang berkedudukan di Kanada, dengan tujuan menciptakan sistem kerjasama global yang menjamin adanya saling pengakuan internasional pada sertifikasi atau registrasi sistem manajemen mutu, produk dan pelayanan.
Dengan adanya kerjasama saling pengakuan antara the Pacific Accreditation Cooperation (PAC) dengan the International Accreditation Forum (IAF), maka lembaga akreditasi Indonesia yang bernaung di bawah Komite Akreditasi Nasional (KAN) selain mendapat pengakuan secara nasional juga mendapat pengakuan yang sejajar dengan lembaga akreditasi luar negeri dan bertaraf international sehingga dapat disimpulkan bahwa sertifikat yang telah dikeluarkan oleh anggota PAC termasuk KAN di Indonesia sudah dapat diterima oleh pelanggan dalam perdagangan nasional maupun internasional.
Sampai saat ini telah banyak perusahaan tekstil berskala sedang sampai besar yang bergerak di bidang pemintalan, pertenunan, pencelupan hingga garmen telah menerima sertifikat SNI ISO 9001:2015 dari LSSM TIQA-BBT.
Lembaga sertifikasi TIQA-BBT memiliki tenaga auditor yang berpengalaman baik di bidang sistem manajemen mutu ISO 9001 maupun bidang tekstil, bahkan ada pula tenaga auditor LSSM TIQA-BBT yang menguasai bidang Total Quality Management, serta kami dapat mengarahkan peningkatan mutu secara terus menerus guna memenuhi kepuasan pelanggan.
Standar Pelayanan Minimum Layanan Jasa Sertifikasi
Alur Layanan Jasa Sertifikasi Mutu
1. Pelanggan membuat permohonan Layanan Jasa Sertifikasi Mutu baik datang langsung maupun melalui e-mail/surat penawaran
2. Subkoordinator Pemasaran membuat surat penawaran
3. Pelanggan menyetujui penawaran dan menyerahkan berkas/ dokumen persyaratan pengajuan layanan jasa sertifikasi
4. Subkoordinator Sertifikasi melakukan Kaji Ulang Permohonan
5. Subkoordinator Kerjasama membuat Surat Perjanjian Kerjasama (SPK)
6. Subkoordinator Kerjasama mengajukan pemohonan kepada Bendahara Penerima untuk menerbitkan kode E-Billing sesuai rincian harga
7. Bendahara Penerima menerbitkan kode E-Billing dan jumlah yang harus dibayarkan
8. Subkoordinator Kerjasama menginformasikan kepada pelanggan kode E-Billing dan jumlah yang harus dibayarkan
9. Pelanggan melakukan pembayaran di Bank atau Kantor Pos
10. Bendahara Penerima melakukan validasi pembayaran
11. Subkoordinator Kerjasama melakukan pembuatan Work Order
12. Subkoordinator Sertifikasi mengkoordinir pelaksanaan Audit kesesuaian tahap I
13. Subkoordinator Sertifikasi mengkoordinir pelaksanaan Audit kesesuaian tahap II
14. Subkoordinator Sertifikasi mengkoordinir pelaksanaan tindakan perbaikan (jika ada)
15. Subkoordinator Sertifikasi mengkoordinir pelaksanaan rapat komite sertifikasi
16. Subkoordinator Sertifikasi mengkoordinir penerbitan Sertifikat
17. Subkoordinator Kerjasama menyampaikan Sertifikat kepada pelanggan
Informasi lebih lanjut, saran dan keluhan dapat disampaikan kepada :
LSSM TIQA-BBT
Quri Siti MDP (Manajer Lembaga)
Alamat Jl. Jendral A. Yani No 390, Bandung
Gedung Utama Lt. 2
Telp : 022-7206214, 7206215 ext. 166
Fax : 022- 7271288
Email: sertifikasi@bbt.kemenperin.go.id
atau
pemasaran@bbt.kemenperin.go.id
Analisa Ketidakberpihakan:
Setiap perusahaan industri TPT dapat memperoleh sertifikat SNI ISO 9001: 2015 dengan mengajukan permohonan kepada LSSM TIQA-BBT dengan persyaratan sebagai berikut:
Perusahaan yang menginginkan untuk mendapat sertifikat SNI ISO 9001:2015 dari LSSM TIQA-BBT akan melalui prosedur sebagai berikut:
Prosedur-prosedur:
PEMBERIAN, PENOLAKAN, PEMELIHARAAN, PEMBARUAN, PEMBEKUAN, PEMULIHAN, PENUNDAAN, PENCABUTAN, PERLUASAN ATAU PENGURANGAN SERTIFIKASI DOWNLOAD
PROSES PENANGANAN BANDING DAN KELUHAN DOWNLOAD
PENGGUNAAN SERTIFIKAT DAN LOGO DOWNLOAD
Keuntungan memilih LSSM TIQA-BBT untuk sertifikasi SNI ISO 9001:2008 adalah: