×

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of Good Practice, yaitu mencakup:

  • Openness (keterbukaan)
  • Transparency (transparansi)
  • Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)
  • Effectiveness and relevance (efektif dan relevan)
  • Coherence (koheren)
  • Development dimension (berdimensi pembangunan)

Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela, namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka Pemerintah dapat memberlakukan SNI tertentu secara wajib. Pemberlakuan SNI Wajib dilakukan melalui penerbitan regulasi teknis oleh instansi Pemerintah yang memiliki kewenangan untuk meregulasi kegiatan dan peredaran produk (regulator). Dalam hal ini, kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI menjadi terlarang.

Pemberlakuan SNI wajib perlu didukung oleh pengawasan pasar, baik pengawasan pra-pasar untuk menetapkan kegiatan atau produk yang telah memenuhi ketentuan SNI wajib tersebut maupun pengawasan pasca-pasar untuk mengawasi dan mengkoreksi kegiatan atau produk yang belum memenuhi ketentuan SNI itu. Apabila fungsi penilaian kesesuaian terhadap SNI yang bersifat sukarela merupakan pengakuan, maka bagi SNI yang bersifat wajib penilaian kesesuaian merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua pihak yang terkait. Dengan demikian penilaian kesesuaian berfungsi sebagai bagian dari pengawasan pra-pasar yang dilakukan oleh regulator.

Mengingat bahwa pemberlakuan regulasi teknis di suatu negara juga berlaku untuk produk impor, maka untuk menghindarkan terjadinya hambatan perdagangan internasional/negara anggota WTO termasuk Indonesia telah menyepakati Agreement on Technical Barrier to Trade (TBT) dan Agreement on Sanitary and Phyto Sanitary Measures (SPS). Upaya pengurangan hambatan perdagangan tersebut akan berjalan dengan baik apabila masing-masing negara dalam memberlakukan standar wajib, menerapkan Good Regulatory Practices.

Peran dan Tugas Subkoordinasi Standardisasi Balai Besar Tekstil Pada sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) Subkoordinasi Standardisasi Balai Besar Tekstil turut aktif berperan serta dalam penyusunan SNI sesuai dengan tupoksi nya, antara lain: “Melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pengembangan, perancangan, penerapan dan revisi standar di bidang industri tekstil”


SNI Wajib Tekstil dan Produk Tekstil

  • SK MENTERI PERINDUSTRIAN NO 24/M-IND/PER/4/20I3
  • SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik – Keamanan
  • SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan – Bagian I : Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis
  • SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar
  • SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu
  • SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal
  • SK MENTERI PERINDUSTRIAN NO 72/M-IND/PER/7/2012
  • SNI 7617:2013/Amd1:2014, Tekstil-Persyaratan zat warna azo dan kadar formaldehida pada kain untuk pakaian bayi dan anak