VISI, MISI DAN TUGAS
VISI
Visi Kementerian Perindustrian adalah menjadi Kementerian Perindustrian yang andal, profesional, inovatif, dan berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: “Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”
MISI
Misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, tertuang dalam sembilan program aksi. Berdasarkan hal tersebut, program aksi yang terkait langsung dengan fungsi dan wewenang yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Kementerian Perindustrian yakni “Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing” yang dijabarkan dalam 6 (enam) buah subprogram yaitu:
- Memantapkan Penyelenggaraan Sistem Ekonomi Nasional yang Berlandaskan Pancasila
- Meningkatkan Nilai Tambah dari Pemanfaatan Infrastruktur
- Melanjutkan Revitalisasi Industri dan Infrastruktur Pendukungnya untuk Menyongsong Revolusi Industri 4.0.
- Mengembangkan Sektor-Sektor Ekonomi Baru
- Mempertajam Reformasi Struktural dan Fiskal
- Mengembangkan Reformasi Ketenagakerjaan
Dalam melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden yaitu meningkatkan nilai tambah dari pemanfaatan infrastruktur, dan melanjutkan revitalisasi industri dan infrastruktur pendukungnya untuk menyongsong revolusi industri 4.0, BBT mengemban misi, sebagai berikut:
- Memberikan dukungan teknis dan administrasi serta analisis yang cepat, akurat dan responsif kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan negara;
- Menyelenggarakan pelayanan yang efektif dan efisien di bidang pengawasan, administrasi umum, informasi, dan hubungan kelembagaan; serta
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan prasarana penelitian dan pengembangan industri.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil (BBSPJIT) mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri tekstil
Dalam melaksanakan tugasnya, BBSPJIT menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri tekstil;
- Pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri tekstil;
- Pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri tekstil;
- Pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri tekstil;
- Pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri tekstil;
- Pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri tekstil;
- Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
- Pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.