Standar Pelayanan Informasi Publik BBT
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia nomor 70 tahun 2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Kemenperin mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pusat dan Daerah. Balai Besar Tekstil (BBT) sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemenperin telah mengangkat PPID BBT, yang bertanggungjawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan BBT Kemenperin. Mengacu pada UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jenis-jenis informasi publik yang dikelola oleh BBT adalah sebagai berikut : Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala, dapat diperoleh melalui website ini pada halaman Informasi Publik BBT. Informasi yang tersedia setiap saat, dapat diperoleh melalui Prosedur Permohonan Informasi. Informasi yang diumumkan secara serta merta dapat dilihat pada website ini.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Permen PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan
- Peraturan Komisi Informasi No. 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 70/M-IND/PER/7/2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 70/M-IND/PER/7/2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian
- Surat Keputusan Kepala Balai Besar Tekstil Nomor 81/BPPI/BBT/KEP/III/2020 Tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Besar Tekstil Tahun 2020.
- Surat Keputusan Kepala Balai Besar Tekstil Nomor 82/BPPI/BBT/KEP/III/2020 Tentang Penetapan Daftar Informasi Publik Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Tahun 2020 Balai Besar Tekstil
Visi
Menjadi pintu gerbang layanan informasi publik yang kredibel
Misi
- Memberikan pelayanan akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui peningkatan profesionalisme SDM
- Meningkatkan sarana prasarana dalam mendukung layanan informasi yang efisien dan efektif
JUARA (Jujur, Amanah, Ramah)