(022) 7206214
 
Textile Industry Quality Asurance Balai Besar Tekstil disingkat TIQA-BBT adalah lembaga sertifikasi mutu independen resmi milik pemerintah yang didirikan pada tanggal 5 Oktober 1994. LSSM TIQA-BBT diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan ruang lingkup Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) pada tanggal 31 Oktober 2003 dengan nomor LSSM-004-IDN. Dalam menjalankan kegiatannya, LSSM TIQA-BBT mengacu kepada SNI ISO/IEC 17021:2015.

KAN sebagai badan akreditasi tertinggi di Indonesia telah menjalin kerja sama saling pengakuan (mutual recognition) secara internasional dengan the Pacific Accreditation Cooperation (PAC) yang berkedudukan di Australia dan the International Accreditaion Forum (IAF) yang berkedudukan di Kanada, dengan tujuan menciptakan sistem kerjasama global yang menjamin adanya saling pengakuan internasional pada sertifikasi atau registrasi sistem manajemen mutu, produk dan pelayanan.

Dengan adanya kerjasama saling pengakuan antara the Pacific Accreditation Cooperation (PAC) dengan the International Accreditation Forum (IAF), maka lembaga akreditasi Indonesia yang bernaung di bawah Komite Akreditasi Nasional (KAN) selain mendapat pengakuan secara nasional juga mendapat pengakuan yang sejajar dengan lembaga akreditasi luar negeri dan bertaraf international sehingga dapat disimpulkan bahwa sertifikat yang telah dikeluarkan oleh anggota PAC termasuk KAN di Indonesia sudah dapat diterima oleh pelanggan dalam perdagangan nasional maupun internasional.

Sampai saat ini telah banyak perusahaan tekstil berskala sedang sampai besar yang bergerak di bidang pemintalan, pertenunan, pencelupan hingga garmen telah menerima sertifikat SNI ISO 9001:2015 dari LSSM TIQA-BBT.

Lembaga sertifikasi TIQA-BBT memiliki tenaga auditor yang berpengalaman baik di bidang sistem manajemen mutu ISO 9001 maupun bidang tekstil, bahkan ada pula tenaga auditor LSSM TIQA-BBT yang menguasai bidang Total Quality Management, serta kami dapat mengarahkan peningkatan mutu secara terus menerus guna memenuhi kepuasan pelanggan.

Sert-ManMutu

 

Alur Layanan Jasa  Sertifikasi Mutu

1.   Pelanggan membuat permohonan Layanan Jasa Sertifikasi Mutu baik datang langsung maupun melalui e-mail/surat penawaran
2.   Subkoordinator Pemasaran membuat surat penawaran
3.   Pelanggan menyetujui penawaran dan menyerahkan berkas/ dokumen persyaratan pengajuan layanan jasa sertifikasi
4.   Subkoordinator Sertifikasi melakukan Kaji Ulang Permohonan
5.   Subkoordinator Kerjasama membuat Surat Perjanjian Kerjasama (SPK)
6.   Subkoordinator Kerjasama mengajukan pemohonan kepada Bendahara Penerima untuk menerbitkan kode E-Billing sesuai rincian harga
7.   Bendahara Penerima menerbitkan kode E-Billing dan jumlah yang harus dibayarkan
8.   Subkoordinator Kerjasama menginformasikan kepada pelanggan kode E-Billing dan jumlah yang harus dibayarkan
9.   Pelanggan melakukan pembayaran di Bank atau Kantor Pos
10. Bendahara Penerima melakukan validasi pembayaran
11. Subkoordinator Kerjasama melakukan pembuatan Work Order
12. Subkoordinator Sertifikasi mengkoordinir pelaksanaan Audit kesesuaian tahap I
13. Subkoordinator Sertifikasi  mengkoordinir pelaksanaan Audit kesesuaian tahap II
14. Subkoordinator Sertifikasi mengkoordinir pelaksanaan tindakan perbaikan (jika ada)
15. Subkoordinator Sertifikasi mengkoordinir pelaksanaan rapat komite sertifikasi
16. Subkoordinator Sertifikasi mengkoordinir penerbitan Sertifikat
17. Subkoordinator Kerjasama menyampaikan Sertifikat kepada pelanggan

Informasi lebih lanjut, saran dan keluhan dapat disampaikan kepada :
LSSM TIQA-BBT
Quri Siti MDP (Manajer Lembaga)
Alamat Jl. Jendral A. Yani No 390, Bandung
Gedung Utama Lt. 2
Telp : 022-7206214, 7206215 ext. 166
Fax : 022- 7271288
Email: sertifikasi@bbt.kemenperin.go.id
atau
pemasaran@bbt.kemenperin.go.id

 
Biaya sertifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2021.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 Download

Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 Download

tarif-sertifikasi-2021

Daftar Klien LSSM TIQA
 
Komitmen Kepala BBSPJIT:
Kepala BBSPJIT dan Koordinator Standardisasi dan Sertifikasi LSSM TIQA-BBT berkomitmen dalam menjalankan kegiatan TIQA-BBT akan selalu :
  1. Melayani semua permohonan sertifikasi bagi setiap industri tekstil dan produk tekstil baik milik swasta maupun pemerintah tanpa diskriminasi dan sesuai dengan ruang lingkup pemohon.
  2. Memberikan aturan yang berimbang dan mudah diakses oleh klien LSSM TIQA-BBT, tidak memihak dalam audit dan mengacu kepada standar sistem manajemen mutu SNI ISO 9001 : 2015 yang saat ini berlaku.
  3. Menjamin tidak ada konflik kepentingan antara seluruh personel LSSM TIQA-BBT dengan pihak klien untuk memperoleh sertifikat.
  4. Menjamin bahwa tim audit dalam proses sertifikasi bersifat objektif dan tidak dalam kapasitas sebagai yang memberikan konsultansi terhadap perusahaan yang akan disertifikasi.
  5. Menjamin bahwa keputusan sertifikasi adalah bersifat netral dan objektif tidak ada satu orang pun personel sertifikasi yang mempengaruhi keputusan yang berakibat merugikan kepada kedua belah pihak.


Analisa Ketidakberpihakan:

  1. TIQA-BBT mengidentifikasi, menganalisis, dan mendokumentasikan setiap terjadinya konflik kepentingan atau ancaman terhadap ketidakberpihakan.
  2. TIQA-BBT menjaga hubungan kerja yang baik diantara personel yang mengelola LSSM TIQA-BBT maupun dengan pihak klien. TIQA-BBT menjamin hubungan kerja yang baik tersebut tidak memiliki konflik kepentingan namun semata-mata untuk kepuasan pelanggan.
  3. TIQA-BBT selalu berupaya untuk mendokumentasikan setiap ada kegiatan atau rapat dengan pihak klien sebagai upaya langkah preventif agar ancaman terhadap ketidakberpihakan dapat segera diketahui dan ditindak lanjuti.
  4. TIQA-BBT memperagakan hasil analisa ketidakberpihakan kepada Kepala BBSPJIT pada saat rapat tahunan TIQA-BBT.
  5. Bila terjadi suatu hubungan yang menunjukkan adanya ancaman ketidakberpihakan yang tidak bisa dihilangkan atau dikurangi, maka TIQA-BBT akan memutuskan bahwa sertifikasi tidak dapat diberikan.
  6. TIQA-BBT tidak melaksanakan proses sertifikasi terhadap LSSM lainnya.
  7. TIQA-BBT tidak menawarkan konsultansi sistem manajemen mutu kepada siapapun baik instansi swasta maupun pemerintah.
  8. TIQA-BBT tidak memberikan audit mutu internal kepada klien yang disertifikasi oleh TIQA-BBT.
  9. TIQA-BBT tidak akan mensertifikasi klien yang telah menerima konsultansi sistem manajemen mutu atau audit mutu internal yang hubungan antara konsultan sistem manajemen mutu dengan TIQA-BBT menunjukkan ancaman ketidakberpihakan yang dapat diterima. Kecuali periode minimal 2 ( dua ) tahun atau lebih dari akhir konsultan sistem manajemen mutu maka proses sertifikasi dapat diperbolehkan.
  10. TIQA-BBT menjamin tidak ada hubungannya dengan konsultasi yang menjadikan basis hubungan yang memberi ancaman terhadap kenetralan akibat status kepemilikan, adanya keikutsertaan modal, kontrak, pemasaran dan pembayaran komisi.
  11. TIQA-BBT menjamin tidak melakukan outsourcing audit kepada suatu organisasi konsultan sistem manajemen.
  12. TIQA-BBT tidak melakukan pemasaran yang berkaitan dengan kegiatan organisasi konsultansi sistem manajemen dan tidak ada pernyataan yang terkait bahwa sertifikasi akan dipercepat, lebih mudah, atau sedikit lebih mahal.
  13. TIQA-BBT menjamin tidak ada personel yang ditugaskan untuk melaksanakan audit ditempat klien yang terlibat dalam konsultansi sistem manajemen untuk klien tersebut.
  14. Apabila ada personel auditor TIQA-BBT yang diindikasikan melaksanakan kegiatan konsultansi sistem manajemen mutu, maka terhadap personel tersebut selama 2 ( dua ) tahun tidak akan melaksanakan sertifikasi ditempat klien.
  15. TIQA-BBT selalu tanggap terhadap setiap ancaman atas ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personel TIQA-BBT atau organisasi yang lain.
  16. Personel TIQA-BBT akan selalu bertindak secara netral dan tidak mengizinkan tekanan komersial, finansial dan tekanan apapun yang mengkompromikan kenetralannya.
  17. TIQA-BBT mensyaratkan personel TIQA-BBT untuk mengungkapkan seluruh situasi apapun yang mungkin menimbulkan konflik kepentingan pada personel atau LSSM TIQA-BBT.
 
Persyaratan Sertifikasi

Setiap perusahaan industri TPT dapat memperoleh sertifikat SNI ISO 9001: 2015 dengan mengajukan permohonan kepada LSSM TIQA-BBT dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah memiliki dokumentasi sistem manajemen mutu yang sesuai dengan persyaratan SNI ISO 9001 : 2015,
  2. Telah menerapkan sistem manajemen mutu yang sesuai dengan persyaratan SNI ISO 9001 : 2015,
  3. Telah melaksanakan audit mutu internal dan tinjauan manajemen secara lengkap minimal 1 (satu) cycle.
  4. Prosedur Sertifikasi

Perusahaan yang menginginkan untuk mendapat sertifikat SNI ISO 9001:2015 dari LSSM TIQA-BBT akan melalui prosedur sebagai berikut:

  1. Pengisian registrasi dan informasi tentang profil serta ruang lingkup perusahaan yang akan disertifikasi
  2. Penetapan dan persetujuan biaya sertifikasi
  3. Kontrak sertifikasi
  4. Audit kecukupan (audit tahap 1) yaitu pemeriksaan dokumen Pedoman Mutu dan Prosedur Mutu perusahaan.
  5. Audit Kesesuaian (audit tahap 2) atau pemeriksaan lengkap kesesuaian dokumen sistem manajemen mutu dengan penerapannya di lapangan.
  6. Pemberian sertifikat setelah dinyatakan lulus yang berlaku 3 tahun.

 

Prosedur-prosedur:

PEMBERIAN, PENOLAKAN, PEMELIHARAAN, PEMBARUAN, PEMBEKUAN, PEMULIHAN, PENUNDAAN, PENCABUTAN, PERLUASAN ATAU PENGURANGAN SERTIFIKASI DOWNLOAD

PROSES PENANGANAN BANDING DAN KELUHAN DOWNLOAD

PENGGUNAAN SERTIFIKAT DAN LOGO DOWNLOAD

 
 

 

Keuntungan memilih LSSM TIQA-BBT untuk sertifikasi SNI ISO 9001:2008 adalah:

  1. Ruang lingkup TIQA-BBT khususnya untuk industri tekstil dan produk tekstil serta perlengkapan peralatan mesin tekstil.
  2. Dokumen ditulis dalam bahasa Indonesia.
  3. Biaya sertifikasi cukup bersaing dan pelayanan memuaskan.
  4. Rahasia perusahaan dijamin aman.
  5. Auditor TIQA-BBT adalah merangkap sebagai ahli tekstil dan ahli Total Quality Management, hal ini akan sangat bermanfaat bagi perusahaan karena teknik dan proses di industri TPT telah dipahami betul oleh auditor.
  6. Surveilen yang kami laksanakan diarahkan kepada peningkatan mutu terus menerus ( continual improvement ) yang berfokus kepada kepuasan pelanggan, sehingga dapat memacu perusahaan merebut persaingan dan meningkatkan market share di pasar global.