Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen (LSSM) BBSPJI Tekstil merupakan lembaga sertifikasi mutu independen milik pemerintah yang telah berdiri sejak 1994. Sejak 2024, lembaga ini dikenal sebagai LSSM BBSPJI Tekstil dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dengan nomor akreditasi LSSM-004-IDN. Sertifikasi yang diterbitkan memiliki pengakuan nasional maupun internasional karena KAN diakui oleh Pacific Accreditation Cooperation (PAC) dan International Accreditation Forum (IAF), sehingga dapat diterima dalam perdagangan global.
Hingga kini, banyak perusahaan tekstil menengah hingga besar dari sektor pemintalan, pertenunan, pencelupan, hingga garmen telah memperoleh sertifikasi SNI ISO 9001:2015 dari LSSM BBSPJI Tekstil. Didukung auditor berpengalaman di bidang ISO 9001, industri tekstil, serta Total Quality Management (TQM), LSSM BBSPJI Tekstil berkomitmen mendukung industri dalam meningkatkan mutu secara berkelanjutan demi tercapainya kepuasan pelanggan.
Persyaratan Sertifikasi
Untuk mengajukan sertifikasi ISO 9001:2015 melalui LSSM
BBSPJI Tekstil, perusahaan perlu memenuhi persyaratan berikut:
1. Memiliki dokumentasi sistem manajemen mutu sesuai SNI ISO
9001:2015
2. Menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten
3. Telah melakukan audit internal dan tinjauan manajemen minimal satu siklus penuh
Prosedur Sertifikasi
Proses sertifikasi dilakukan melalui beberapa tahapan:
1. Pengisian formulir registrasi dan data profil perusahaan
2. Penetapan dan persetujuan biaya sertifikasi
3. Penandatanganan kontrak sertifikasi
4. Audit Tahap 1: Audit kecukupan dokumen mutu
5. Audit Tahap 2: Audit kesesuaian penerapan sistem di lapangan
6. Penerbitan sertifikat (berlaku 3 tahun)


Biaya dan Pelanggan
Biaya sertifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2021.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 Download
Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 Download
