Dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional, pemerintah mendorong perusahaan industri untuk menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dengan mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan dalam proses produksi sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi Iingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kriteria industri hijau ditetapkan melalui Standar Industri Hijau yang terdiri dari:
- Aspek Teknis: bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, pengelolaan limbah, dan emisi GRK.
- Aspek Manajemen: kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan.
Perusahaan industri yang telah menerapkan dan memenuhi Standar Industri Hijau dapat diberikan Sertifikat Industri Hijau setelah melalui serangkaian kegiatan Sertifikasi Industri Hijau oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang kompeten dan independen.
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Balai Besar Tekstil (LSIH-BBT) adalah Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 dan telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau.
Ruang Lingkup LSIH-BBSPJI Tekstil Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No.368 Tahun 2024:
- Standar Industri Hijau Industri Tekstil Penyempurnaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain (SIH 13132:2022, SIH 13133:2022)
- Standar Industri Hijau Industri Suku Cadang, Aksesoris Kendaraan Roda Empat-Silencer (SIH 293000.2:2020)
- Standar Industri Hijau Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin (SIH 13121.1:2022)
- Standar Industri Hijau untuk Industri Batik (SIH 13134 : 2023)
Klien LSIH-BBT
- PT. KAHATEX II, Jl. Raya Rancaekek KM.23 Sumedang, Jawa Barat - RL.13132 & 13133
- PT. KAHATEX I, Jl. Cijerah Cigondewah Girang No.16 Cimahi, Jawa Barat - RL.13132 & 13133
- PT. Dewasutratex 2, Jl. Cibaligo km 2,8 Cimahi, Jawa Darat - RL.13132 & 13133
- PT. Trisula Textile Industries Tbk, JL. Mahar Martanegara No.170 Baros Cimahi, Jawa Barat - RL -SDA-
BIAYA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Perhitungan biaya sertifikasi industri hijau mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian
Catatan: Biaya akomodasi dan transportasi audit tahap 2 (audit kesesuaian) ditanggung oleh pemohon.
Kriteria Penetapan Jumlah Orang Hari Audit Tahap 2 (Peraturan Menteri Perindustrian No. 39 tahun 2018)
Catatan:
- Durasi waktu audit tidak termasuk perjalanan ke lokasi (pergi-pulang)
- Klasifikasi Usaha Industri mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian No. 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri.
PERSYARATAN SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Setiap perusahaan industri TPT dapat memperoleh Sertifikat Industri Hijau dengan mengajukan permohonan kepada LSIH-BBT dengan persyaratan sebagai berikut:
- Sudah menerapkan Standar Industri Hijau minimal dalam periode 1 (satu) tahun terakhir.
- Mengajukan permohonan secara resmi kepada LSIH-BBT dengan melampirkan:
- Salinan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri;
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan;
- Salinan Izin Dokumen Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan;
- Daftar isian profil perusahaan;
- Deskripsi dan diagram alir proses produksi;
- Neraca massa / pemakaian bahan baku dan bahan penolong dalam 1 tahun;
- Neraca energi / pemakaian energi dalam 1 tahun terakhir terakhir;
- Neraca air / pemakaian air dalam 1 tahun terakhir;
- Dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya;
- Daftar dokumen standar operasional prosedur;
- Salinan kebijakan dan struktur organisasi industri hijau;
- Salinan perencanaan strategis, pelaksanaan, dan pemantauan penerapan Industri Hijau;
- Salinan laporan hasil tinjauan manajemen industri hijau; dan
- Salinan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.
PROSES SERTIFIKASI DAN LOGO INDUSTRI HIJAU