![](https://bbt.kemenperin.go.id/assets/uploads/media-uploader/header-lingkungan1733383540.jpg)
Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil (LSSML BBSPJIT) adalah lembaga sertifikasi di bawah BBSPJIT Kementerian Perindustrian yang memberikan layanan jasa sertifikasi sistem manajemen lingkungan, kepada perusahaan Swasta, BUMN, dan organisasi penyedia pelayanan publik instansi pemerintah yang telah menerapkan SNI ISO 14001:2015.
Dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi sistem manajemen lingkungan, LSSML BBSPJIT berkomitmen menerapkan sikap professional, menjamin kemandirian, ketidakberpihakan dan menyediakan tenaga yang kompeten di bidangnya. Proses sertifikasi dirancang untuk mengadaptasi kebutuhan dan tujuan pelanggan menggunakan pendekatan proses, peta multilokasi yang transparan dalam mengambil keputusan serta menjamin kerahasiaan informasi. Saat ini LSSML BBSPJIT dalam proses akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan ruang lingkup Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Dalam menjalankan kegiatannya, LSSML BBSPJIT mengacu kepada SNI ISO/IEC 17021-1:2015 dan 17021-2:2017.
Komitmen Kepala BBSPJIT :
Kepala BBSPJIT dan Koordinator Standardisasi dan Sertifikasi LSSML BBSPJIT berkomitmen dalam menjalankan kegiatan LSSML BBSPJIT akan selalu :
- Melayani semua permohonan sertifikasi bagi setiap industri tekstil dan produk tekstil baik milik swasta maupun pemerintah tanpa diskriminasi dan sesuai dengan ruang lingkup pemohon.
- Memberikan aturan yang berimbang dan mudah diakses oleh klien LSSML BBSPJIT, tidak memihak dalam audit dan mengacu kepada standar sistem manajemen mutu SNI ISO 14001 : 2015 yang saat ini berlaku.
- Menjamin tidak ada konflik kepentingan antara seluruh personel LSSML BBSPJIT dengan pihak klien untuk memperoleh sertifikat.
- Menjamin bahwa tim audit dalam proses sertifikasi bersifat objektif dan tidak dalam kapasitas sebagai yang memberikan konsultansi terhadap perusahaan yang akan disertifikasi.
- Menjamin bahwa keputusan sertifikasi adalah bersifat netral dan objektif tidak ada satu orang pun personel sertifikasi yang mempengaruhi keputusan yang berakibat merugikan kepada kedua belah pihak.
PERSYARATAN DAN PROSEDUR
Persyaratan Sertifikasi
- Telah memiliki dokumentasi sistem manajemen mutu yang sesuai dengan persyaratan SNI ISO 14001 : 2015,
- Telah menerapkan sistem manajemen mutu yang sesuai dengan persyaratan SNI ISO 14001 : 2015,
- Telah melaksanakan audit mutu internal dan tinjauan manajemen secara lengkap minimal 1 (satu) cycle.
- Prosedur Sertifikasi
Perusahaan yang menginginkan untuk mendapat sertifikat SNI ISO 14001:2015 dari LSSML BBSPJIT akan melalui prosedur sebagai berikut:
- Pengisian registrasi dan informasi tentang profil serta ruang lingkup perusahaan yang akan disertifikasi
- Penetapan dan persetujuan biaya sertifikasi
- Kontrak sertifikasi
- Audit kecukupan (audit tahap 1) yaitu pemeriksaan dokumen Pedoman Mutu dan Prosedur Mutu perusahaan.
- Audit Kesesuaian (audit tahap 2) atau pemeriksaan lengkap kesesuaian dokumen sistem manajemen mutu dengan penerapannya di lapangan.
- Pemberian sertifikat setelah dinyatakan lulus yang berlaku 3 tahun.
ALUR LAYANAN JASA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
![](https://bbt.kemenperin.go.id/assets/uploads/media-uploader/alur-layanan-jasa-sertifikasi-sistem-mutu-lingkungan-bbspjit1736155698.jpg)
- Ruang lingkup LSSML BBSPJIT khususnya untuk industri tekstil dan produk tekstil serta perlengkapan peralatan mesin tekstil.
- Dokumen ditulis dalam bahasa Indonesia.
- Biaya sertifikasi cukup bersaing dan pelayanan memuaskan.
- Rahasia perusahaan dijamin aman.
- Auditor LSSML BBSPJIT adalah merangkap sebagai ahli tekstil dan ahli Environmental Quality Management, hal ini akan sangat bermanfaat bagi perusahaan karena teknik dan proses di industri TPT telah dipahami betul oleh auditor.
- Surveilen yang kami laksanakan diarahkan kepada peningkatan kinerja lingkungan secara terus menerus ( continual improvement ) yang berfokus kepada kepuasan pelanggan, sehingga dapat memacu perusahaan merebut persaingan dan meningkatkan market share di pasar global.
BIAYA DAN PELANGGAN
![](https://bbt.kemenperin.go.id/assets/uploads/media-uploader/tarif-sertifikasi-2021-page-00011733360451.jpg)
![](https://bbt.kemenperin.go.id/assets/uploads/media-uploader/spm-lsml1733359069.jpg)