×

Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil (LSSML BBSPJIT) adalah lembaga sertifikasi di bawah BBSPJIT Kementerian Perindustrian yang memberikan layanan jasa sertifikasi sistem manajemen lingkungan, kepada perusahaan Swasta, BUMN, dan organisasi penyedia pelayanan publik. Dalam menjalankan sertifikasi, LSSML BBSPJI Tekstil berkomitmen menjaga profesionalisme, independensi, ketidakberpihakan, serta kerahasiaan informasi. 

Proses sertifikasi disusun secara transparan dengan pendekatan berbasis proses dan peta multilokasi untuk memastikan keputusan yang objektif. Saat ini, LSSML BBSPJI Tekstil telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) tanggal 23 Juli 2025 dengan nomor akreditasi LSSM-004-IDN untuk sub skema Sistem Manajemen Lingkungan SNI ISO 14001:2015 dengan ruang lingkup IAF Code 04. Kegiatan sertifikasi mengacu pada standar SNI ISO/IEC 17021-1:2015 dan 17021-2:2017 guna menjamin mutu dan kredibilitas layanan.


Persyaratan dan Prosedur

Persyaratan Sertifikasi

  • Telah memiliki dokumentasi sistem manajemen mutu yang sesuai dengan persyaratan SNI ISO 14001 : 2015,
  • Telah menerapkan sistem manajemen mutu yang sesuai dengan persyaratan SNI ISO 14001 : 2015,
  • Telah melaksanakan audit mutu internal dan tinjauan manajemen secara lengkap minimal 1 (satu) cycle.
  • Prosedur Sertifikasi

Perusahaan yang menginginkan untuk mendapat sertifikat SNI ISO 14001:2015 dari  LSSML BBSPJIT akan melalui prosedur sebagai berikut:

  • Pengisian registrasi dan informasi tentang profil serta ruang lingkup perusahaan yang akan disertifikasi
  • Penetapan dan persetujuan biaya sertifikasi
  • Kontrak sertifikasi
  • Audit kecukupan (audit tahap 1) yaitu pemeriksaan dokumen Pedoman Mutu dan Prosedur Mutu perusahaan.
  • Audit Kesesuaian (audit tahap 2) atau pemeriksaan lengkap kesesuaian dokumen sistem manajemen mutu dengan penerapannya di lapangan.
  • Pemberian sertifikat setelah dinyatakan lulus yang berlaku 3 tahun.

Dokumen Penting

  • Pemberian, Penolakan, Pemeliharaan, Pembaharuan, Pembekuan, Pemulihan, Penundaan, Pencabutan, Perluasan atau Pengurangan Sertifikasi Download
  • Proses Penanganan Banding dan Keluhan Download
  • Penggunaan Sertifikat dan Logo Download
  • Proses Penerbitan dan atau Penolakan Sertifikasi LSSM- BBSPJIT (Alur Proses)  Download
Biaya dan Pelanggan

Biaya sertifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2021.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 Download
Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 Download