×

RUANG LINGKUP AKREDITASI :

  • Ruang Pemeriksaan dan/atau Pengujian : Verifikasi/Validasi, Inspeksi, Audit, dan Pengujian Laboratorium Jika Diperlukan Bagi Produk Berupa (7) Barang Gunaan
  • Cakupan Wilayah Kerja : Jawa Barat
  • Jumlah Auditor halal : 3 (tiga) Orang auditor Halal


TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL

Untuk memperoleh Layanan Sertifikasi Halal dapat di lihat dibawah ini:

  1. Pelaku Usaha Mengajukan permohonan Sertifikasi Halal.
  2. Bila belum memiliki akun, Pelaku Usaha membuat akun terlebih dahulu di SIHALAL Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di link ptsp.halal.go.id serta mengikuti proses pendaftaran yang telah ditentukan.
  3. Setelah mendaftar dan memperoleh akun SIHALAL BPJPH, Pelaku usaha : Melakukan pendaftaran permohonan Sertifikasi Halal; Melakukan update data Pelaku Usaha; Memasukkan persyaratan, dan Memilih Pihak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  4. Pihak BPJPH memeriksa kesesuaian pengajuan Sertifikasi Halal.
  5. Apabila berkas telah sesuai maka Pihak BPJPH mengirimkan permohonan ke Pihak LPH dan apabila ada ketidaksesuaian maka dikembalikan ke Pelaku Usaha.
  6. Pihak LPH melakukan Get Data dari SIHALAL BPJPH dan memeriksa kebutuhan biaya.
  7. Bila telah memenuhi maka dilakukan perhitungan biaya pemeriksaan, dan apabila tidak maka akan dikembalikan ke Pelaku Usaha
  8. Selanjutnya Pihak BPJPH  menghitung total biaya pendaftaran biaya MUI, biaya Pihak LPH, dan mengeluarkan Invoice.
  9. Pelaku usaha menerima Invoice dan melakukan pembayaran ke rekening dana kelolaan Pihak BPJPH
  10. Pelaku usaha mengunggah bukti pembayaran ke akun SIHALAL Pelaku Usaha
  11. Pihak BPJPH akan memeriksa bukti bayar dan mengeluarkan bukti Lunas.
  12. Pihak LPH akan menerima notifikasi Lunas melalui SIHALAL LPH.
  13. Pihak LPH melakukan pemeriksaan produk ke Pelaku Usaha.
  14. Hasil pemeriksaan dikirim ke MUI dan ditembuskan ke Pihak BPJPH melalui SIHALAL LPH.
  15. Pihak MUI akan mengunduh hasil pemeriksaan melalui akun SIHALAL LPH
  16. Membayar biaya pemeriksaan ke Pihak LPH paling lambat 5 hari kerja setelah laporan hasil pemeriksaan MUI diterima Pihak BPJPH.
  17. Kemudian MUI akan melakukan Sidang Fatwa.
  18. MUI mengirimkan hasil sidang ketetapan halan ke Pihak BPJPH melalui SIHALAL.
  19. Pihak BPJPH melakukan validasi.
  20. Pihak BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal milik Pelaku Usaha.

 

ALUR PROSES SERTIFIKASI HALAL


BIAYA SERTIFIKASI HALAL