RUANG LINGKUP AKREDITASI :
- Ruang Pemeriksaan dan/atau Pengujian : Verifikasi/Validasi, Inspeksi, Audit, dan Pengujian Laboratorium Jika Diperlukan Bagi Produk Berupa (7) Barang Gunaan
- Cakupan Wilayah Kerja : Jawa Barat
- Jumlah Auditor halal : 3 (tiga) Orang auditor Halal
TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL
Untuk memperoleh Layanan Sertifikasi Halal dapat di lihat dibawah ini:
- Pelaku Usaha Mengajukan permohonan Sertifikasi Halal.
- Bila belum memiliki akun, Pelaku Usaha membuat akun terlebih dahulu di SIHALAL Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di link ptsp.halal.go.id serta mengikuti proses pendaftaran yang telah ditentukan.
- Setelah mendaftar dan memperoleh akun SIHALAL BPJPH, Pelaku usaha : Melakukan pendaftaran permohonan Sertifikasi Halal; Melakukan update data Pelaku Usaha; Memasukkan persyaratan, dan Memilih Pihak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- Pihak BPJPH memeriksa kesesuaian pengajuan Sertifikasi Halal.
- Apabila berkas telah sesuai maka Pihak BPJPH mengirimkan permohonan ke Pihak LPH dan apabila ada ketidaksesuaian maka dikembalikan ke Pelaku Usaha.
- Pihak LPH melakukan Get Data dari SIHALAL BPJPH dan memeriksa kebutuhan biaya.
- Bila telah memenuhi maka dilakukan perhitungan biaya pemeriksaan, dan apabila tidak maka akan dikembalikan ke Pelaku Usaha
- Selanjutnya Pihak BPJPH menghitung total biaya pendaftaran biaya MUI, biaya Pihak LPH, dan mengeluarkan Invoice.
- Pelaku usaha menerima Invoice dan melakukan pembayaran ke rekening dana kelolaan Pihak BPJPH
- Pelaku usaha mengunggah bukti pembayaran ke akun SIHALAL Pelaku Usaha
- Pihak BPJPH akan memeriksa bukti bayar dan mengeluarkan bukti Lunas.
- Pihak LPH akan menerima notifikasi Lunas melalui SIHALAL LPH.
- Pihak LPH melakukan pemeriksaan produk ke Pelaku Usaha.
- Hasil pemeriksaan dikirim ke MUI dan ditembuskan ke Pihak BPJPH melalui SIHALAL LPH.
- Pihak MUI akan mengunduh hasil pemeriksaan melalui akun SIHALAL LPH
- Membayar biaya pemeriksaan ke Pihak LPH paling lambat 5 hari kerja setelah laporan hasil pemeriksaan MUI diterima Pihak BPJPH.
- Kemudian MUI akan melakukan Sidang Fatwa.
- MUI mengirimkan hasil sidang ketetapan halan ke Pihak BPJPH melalui SIHALAL.
- Pihak BPJPH melakukan validasi.
- Pihak BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal milik Pelaku Usaha.
ALUR PROSES SERTIFIKASI HALAL
BIAYA SERTIFIKASI HALAL