×

Laboratorium Kalibrasi Balai Besar Tekstil telah berpengalaman melaksanakan kalibrasi peralatan uji baik yang dilakukan di lapangan (di pabrik terkait) maupun untuk peralatan yang di kalibrasi di Laboratorium Kalibrasi Balai Besar Tekstil, Instrumen yang mampu kami uji mayoritas mencakup seluruh peralatan lazimnya ditemukan pada industri Tekstil dan Produk Tekstil. Laboratorium Kalibrasi Balai Besar Tekstil telah memperoleh akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sehingga pada sertifikat yang didapatkan akan tercantum logo KAN.




 

Alur Layanan Jasa Kalibrasi (di Laboratorium)

  1. Pelanggan membuat permohonan Layanan Jasa pengujian baik datang langsung maupun melalui e-mail/surat penawaran
  2. Pelanggan menyerahkan alat yang akan dikalibrasi ke Subkoordinasi Kerjasama
  3. Subkoordinasi Kerjasama memeriksa alat yang akan dikalibrasi apakah dalam keadaan normal atau rusak dan apakah memungkinkan untuk dikalibrasi
  4. Subkoordinasi Kerjasama membuat rincian harga kalibrasi dan estimasi waktu penyelesaian
  5. Subkoordinasi Kerjasama mengajukan pemohonan kepada Bendahara Penerima untuk menerbitkan kode E-Billing sesuai rincian harga
  6. Bendahara Penerima menerbitkan kode E-Billing dan jumlah yang harus dibayarkan
  7. Subkoordinasi Kerjasama menginformasikan kepada pelanggan kode E-Billing dan jumlah yang harus dibayarkan
  8. Pelanggan melakukan pembayaran di Bank atau Kantor Pos
  9. Bendahara Penerima melakukan validasi pembayaran
  10. Subkoordinasi Kerjasama melakukan pembuatan Work Order
  11. Subkoordinasi Kerjasama melakukan identifikasi alat berupa pemberian nomor work order pada alat
  12. Subkoordinasi Kalibrasi melaksanakan kegiatan kalibrasi
  13. Subkoordinasi Kalibrasi menerbitkan Sertifikat
  14. Subkoordinasi Kerjasama mencatat Sertifikat dan mengganti tanggal selesai di SIL sesuai tanggal yang tertera di Sertifikat
  15. Subkoordinasi Kerjasama memberitahukan kepada pelanggan bahwa sertifikat telah selesai dan dapat diambil atau dikirimkan melalui jasa pengiriman


Alur Layanan Jasa Kalibrasi (di Pabrik)

  1. Pelanggan membuat permohonan Layanan Jasa Kalibrasi baik datang langsung maupun melalui e-mail/surat penawaran
  2. Subkoordinasi Pemasaran membuat surat penawaran kalibrasi
  3. Pelanggan menyerahkan surat persetujuan dilakukan kalibrasi
  4. Subkoordinasi Kerjasama membuat rincian harga kalibrasi serta estimasi waktu penyelesaian
  5. Subkoordinasi Kerjasama mengajukan pemohonan kepada Bendahara Penerima untuk menerbitkan kode E-Billing sesuai rincian harga
  6. Bendahara Penerima menerbitkan kode E-Billing dan jumlah yang harus dibayarkan
  7. Subkoordinasi Kerjasama menginformasikan kepada pelanggan kode E-Billing dan jumlah yang harus dibayarkan
  8. Pelanggan melakukan pembayaran di Bank atau Kantor Pos
  9. Bendahara Penerima melakukan validasi pembayaran
  10. Subkoordinasi Kerjasama melakukan pembuatan Work Order
  11. Subkoordinasi Kalibrasi melaksanakan kegiatan kalibrasi di pabrik sesuai jadwal
  12. Subkoordinasi Kalibrasi menerbitkan Sertifikat Kalibrasi
  13. Subkoordinasi Kerjasama mencatat Sertifikat dan mengganti tanggal selesai di SIL sesuai tanggal yang tertera di Sertifikat
  14. Subkoordinasi Kerjasama memberitahukan kepada pelanggan bahwa sertifikat telah selesai dan dapat diambil atau dikirimkan melalui jasa pengiriman