Dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional, pemerintah mendorong perusahaan industri untuk menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dengan mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan dalam proses produksi sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi Iingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kriteria industri hijau ditetapkan melalui Standar Industri Hijau yang terdiri dari:
Perusahaan industri yang telah menerapkan dan memenuhi Standar Industri Hijau dapat diberikan Sertifikat Industri Hijau setelah melalui serangkaian kegiatan Sertifikasi Industri Hijau oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang kompeten dan independen.
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Balai Besar Tekstil (LSIH-BBT) adalah Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 dan telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau.
Ruang Lingkup LSIH-BBT:
KLIEN LSIH-BBT
Nama Perusahaan : PT. KAHATEX II, Jl. Raya Rancaekek KM.23 Sumedang, Jawa Barat
SIH/Ruang Lingkup : 13132.1:2018 / Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan
No. Sertifikat : 01/LSIH.BBT/XII/2019
Tanggal terbit :16 Desember 2019
Tanggal Berakhir : 15 Desember 2023
BIAYA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Perhitungan biaya sertifikasi industri hijau mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian
Catatan: Biaya akomodasi dan transportasi audit tahap 2 (audit kesesuaian) ditanggung oleh pemohon.
Kriteria Penetapan Jumlah Orang Hari Audit Tahap 2 (Peraturan Menteri Perindustrian No. 39 tahun 2018)
Catatan:
PERSYARATAN SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Setiap perusahaan industri TPT dapat memperoleh Sertifikat Industri Hijau dengan mengajukan permohonan kepada LSIH-BBT dengan persyaratan sebagai berikut:
PROSES SERTIFIKASI DAN LOGO INDUSTRI HIJAU