×


Dalam menghadapi ACFTA, para pengusaha Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Indonesia dituntut untuk dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan nya secara optimal sehingga mampu bersaing dan tetap eksis menghadapi produk-produk pesaing dari luar negeri. Agar keberhasilan tersebut dapat dicapai diperlukan peningkatan potensi SDM di seluruh bagian yang ada di perusahaan. Potensi SDM untuk dapat berprestasi dan berkualitas secara maksimal dapat ditingkatkan melalui bimbingan-bimbingan teknis yang terarah dan profesional. Balai Besar Tekstil dalam usaha peningkatan pelayanan terhadap masyarakat industri TPT menyiapkan dan melaksanakan program-program Bimbingan Teknis yang dibutuhkan industri TPT saat ini untuk meningkatkan kompetensi SDM dan daya saing industri.



Alur Layanan Jasa Bimbingan Teknis 

  1. Pelanggan membuat permohonan Layanan Jasa Bimbingan Teknis baik datang langsung maupun melalui e-mail/surat penawaran
  2. Subkoordinasi Pemasaran membuat surat penawaran
  3. Pelanggan menyetujui penawaran
  4. Subkoordinasi Kerjasama membuat SPK (jika diperlukan)
  5. Subkoordinasi Kerjasama mengajukan pemohonan kepada Bendahara Penerima untuk menerbitkan kode E-Billing sesuai rincian harga
  6. Bendahara Penerima menerbitkan kode E-Billing dan jumlah yang harus dibayarkan
  7. Subkoordinasi Kerjasama menginformasikan kepada pelanggan kode E-Billing dan jumlah yang harus dibayarkan
  8. Pelanggan melakukan pembayaran di Bank atau Kantor Pos
  9. Bendahara Penerima melakukan validasi pembayaran
  10. Subkoordinasi Kerjasama melakukan pembuatan Work Order
  11. Subkoordinasi Bimbingan Teknis melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
  12. Subkoordinasi Bimbingan Teknis melakukan Penyerahan Sertifikat kepada peserta di akhir kegiatan