BBSPJI Tekstil berperan dalam mendukung industri yang lebih efisien dan ramah lingkungan melalui Sertifikasi Industri Hijau. Program ini mendorong penerapan efisiensi energi, pengurangan emisi, serta pemanfaatan bahan baku berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Kriteria industri hijau ditetapkan melalui Standar Industri Hijau yang terdiri dari:
- Aspek Teknis: bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, pengelolaan limbah, dan emisi GRK.
- Aspek Manajemen: kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan.
Perusahaan yang telah memenuhi Standar Industri Hijau akan memperoleh sertifikat resmi setelah menjalani proses penilaian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) BBSPJI Tekstil. Penunjukan ini didasarkan pada Permenperin No. 41/2017, yang diperbarui dengan Permenperin No. 14/2020.
Ruang Lingkup LSIH-BBSPJI Tekstil Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No.3065 Tahun 2024:
- Standar Industri Hijau Industri Tekstil Penyempurnaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain (SIH 13132:2022, SIH 13133:2022)
- Standar Industri Hijau Industri Suku Cadang, Aksesoris Kendaraan Roda Empat-Silencer (SIH 293000.2:2020)
- Standar Industri Hijau Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin (SIH 13121.1:2022)
- Standar Industri Hijau untuk Industri Batik (SIH 13134 : 2023)
- Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa (SIH 20302.01:2024)
- Standar Industri Hijau untuk Industri Felt sebagai Material Silencer (SIH 29300.1 :2022)

BIAYA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Perhitungan biaya sertifikasi industri hijau mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian.

Catatan: Biaya akomodasi dan transportasi audit tahap 2
(audit kesesuaian) ditanggung oleh pemohon.
Kriteria Penetapan Jumlah Orang Hari Audit Tahap 2 (Peraturan Menteri Perindustrian No. 39 tahun 2018)

Catatan:
- Durasi waktu
audit tidak termasuk perjalanan ke lokasi (pergi-pulang)
- Klasifikasi
Usaha Industri mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian No.
64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai
Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri.

PERSYARATAN SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Setiap perusahaan industri TPT dapat memperoleh Sertifikat Industri Hijau dengan mengajukan permohonan kepada LSIH-BBT dengan persyaratan sebagai berikut:
- Sudah menerapkan Standar Industri Hijau minimal dalam periode 1 (satu) tahun terakhir.
- Mengajukan permohonan secara resmi kepada LSIH-BBT dengan melampirkan:
- Salinan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri;
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan;
- Salinan Izin Dokumen Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan;
- Daftar isian profil perusahaan;
- Deskripsi dan diagram alir proses produksi;
- Neraca massa / pemakaian bahan baku dan bahan penolong dalam 1 tahun;
- Neraca energi / pemakaian energi dalam 1 tahun terakhir terakhir;
- Neraca air / pemakaian air dalam 1 tahun terakhir;
- Dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya;
- Daftar dokumen standar operasional prosedur;
- Salinan kebijakan dan struktur organisasi industri hijau;
- Salinan perencanaan strategis, pelaksanaan, dan pemantauan penerapan Industri Hijau;
- Salinan laporan hasil tinjauan manajemen industri hijau; dan
- Salinan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.
PROSES SERTIFIKASI DAN LOGO INDUSTRI HIJAU

