×

Bisa dilihat dibawah ini merupakan infografis Touchpoint pelayanan, alur pelayanan, dan alur pengaduan.



Saluran informasi dan administrasi layanan :

- Telepon : (022) 7206214, 7206215

- Whatsapp : 0878-8440-1100

- Email korporat : bbt@kemenperin.go.id

- Email layanan : pemasaran@bbt.kemenperin.go.id

- Live chat : www.bbt.kemenperin.go.id

Jenis masker yang bisa diuji adalah masker medis jenis masker bedah (surgical mask) dan masker respirator (masker yang memiliki fungsi penyaring partikel / sejenis N95).

Standar yang dijadikan acuan adalah SNI EN 14683:2019+AC:2019 (masker medis) dan SNI EN 149:2001+A1:2009 (masker respiratory)

Parameter uji Masker surgical mask :

1. Bacterial Filtration Efficiency (BFE) : SNI EN 14683:2019+AC:2019 Annex B

2. Differential Pressure (DP) : SNI EN 14683:2019+AC:2019 Annex C

3. Splash Resistance Pressure / Blood Penetration : ISO 22609:2004

4. Microbial Cleanliness (MC) : SNI EN 14683:2019+AC:2019 Annex D

Parameter uji Masker Respirator :

1. Particulate Filtration Efficiency (PFE) : SNI EN 149:2001+A1:2009

Biaya pengujian :

1. Bacterial Filtration Efficiency (BFE) : Rp. 2.400.000,00

2. Differential Pressure (DP) : Rp. 600.000,00

3. Splash Resistance Pressure / Blood Penetration : Rp. 1.200.000,00

4. Microbial Cleanliness (MC) : Rp. 650.000,00

5. Particulate Filtration Efficiency (PFE) : Rp. 2.250.000,00

1. Bacterial Filtration Efficiency (BFE) : 10 buah

2. Differential Pressure (DP) : 8 buah

3. Splash Resistance Pressure / Blood Penetration : 40 buah

4. Microbial Cleanliness (MC) : 10 buah

5. Particulate Filtration Efficiency (PFE) : 10 buah

Tidak bisa, karena alat uji PFE kami menggunakan standar acuan SNI EN 149:2001+A1:2009. Untuk uji PFE masker bedah mengacu pada standar acuan SNI 8488:2018.

Standar mutu yang diacu adalah SNI 8913:2020 Tekstil – Kain untuk gaun bedah (surgical gown), surgical drape dan coverall medis.

Standar minimum yang diacu oleh Satgas Covid-19 adalah ANSI/AMMI PB-70:2012

Mencakup Gaun bedah (Surgical Gown), Surgical drape, Hazmat (Coverall medis) yang sifatnya reusable (dipakai berulang) maupun disposable (sekali pakai).

1. Water Impact (AATCC 42)

2. Tekanan Hidrostatik (AATCC 127)

3. Penetrasi Blood - Synthetic Blood (ISO 16603)

4. Penetrasi Blood - Borne Pathogen Phi-X174 Bacteriophage (ISO 16604)

5. Sifat nyala api - Cara miring (SNI 0989)

6. Ketahanan gosokan (SNI 7888)

7. Kekuatan sobek kain nirtenun - Cara lidah (ISO 9073-4)

8. Kekuatan tarik kain tenun - Autograph (ISO 13934-1)

9. Ketahanan tusuk / puncture (EN 863)

10. Kekuatan jebol kain rajut (SNI ISO 13938-1)

11. Ketahanan luntur warna terhadap air yang mengandung klor* (SNI ISO 105-E03)

*) Berlaku untuk kain tenun, kain rajut apabila berwarna dan akan diberlakukan pencucian menggunakan air yang mengandung klor.

1. Water Impact (AATCC 42)

2. Tekanan Hidrostatik (AATCC 127)

1. Water Impact (AATCC 42)

2. Tekanan Hidrostatik (AATCC 127)

3. Sifat nyala api - Cara miring (SNI 0989)

4. Ketahanan gosokan (SNI 7888)

5. Kekuatan sobek kain nirtenun - Cara lidah (ISO 9073-4)

6. Kekuatan tarik kain tenun - Autograph (ISO 13934-1)

7. Kekuatan jebol kain rajut (SNI ISO 13938-1)

8. Ketahanan luntur warna terhadap air yang mengandung klor (SNI ISO 105-E03)

Sesuai PP Tarif No. 54/2021 harga pengujian sebagai berikut :

1. Water Impact : Rp. 150.000,00

2. Tekanan Hidrostatik : Rp. 150.000,00

3. Sifat nyala api - Cara miring : Rp. 250.000,00

4. Ketahanan gosokan : Rp. 650.000,00

5. Kekuatan sobek kain nirtenun - Cara lidah : Rp. 230.000,00

6. Kekuatan tarik kain tenun - Autograph : Rp. 200.000,00

7. Kekuatan jebol kain rajut : Rp. 125.000,00

8. Ketahanan luntur warna terhadap air yang mengandung klor : Rp. 300.000,00

Untuk standar minimum Satgas Covid-19 (ANSI/AMMI PB70:2012), sample uji boleh berbentuk kain maupun garmen.

Untuk standar SNI 8913:2020, samplenya adalah kain sebelum dijahit karena judul SNI-nya merujuk pada Tekstil (kain).

Untuk standar ANSI/AMMI PB70:2012 (per parameter uji) :

1. Bentuk kain : minimal area 1 x 1 meter, diberi tanda bagian yang diberi pelapis anti air/laminasi.

2. Bantuk garmen : sebanyak 1 buah

Untuk standar SNI 8913:2020 (full parameter uji) :

1. Bentuk kain : 3 meter lebar utuh, diberi tanda arah panjang kain, lebar kain, serta bagian yang diberi pelapis anti air/laminasi.

2. Bentuk garmen : sebanyak 4 buah

Untuk mengetahui apakah produk pelanggan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan, dapat mengacu pada tabel mutu didalam dokumen ANSI/AMMI PB70:2012 atau SNI 8913:2020.

Selain itu, dapat dicek pada portal online Kementerian Kesehatan terkait persyaratan mutu yang harus dipenuhi dalam rangka registrasi izin edar.

Registrasi terhadap produk yang termasuk kelompok barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) masuk kedalam jenis barang dengan kimia berbahaya dan diwajibkan untuk registrasi K3L.

Permendag No.18 Tahun 2019, dan diperbaharui dalam Permendag No. 26 Tahun 2021

Permendag ini berlaku sejak 14 Agustus 2019, namun masih dalam tahap sosialisasi selama satu tahun sejak diberlakukan. Pada tanggal 14 Agustus 2020 akan diberlakukan pengawasan terhadap barang yang beredar serta dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Di Laboratorium Uji yang terakreditasi KAN, meski tidak ditunjuk laboratorium khusus oleh Kementerian Perdagangan. Salah satunya di Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil.

Tekstil (tenun/rajut yang dicelup dan atau dicetak yang terbuat dari serat kapas/serat buatan/serat campuran, yang memiliki lapisan plasticier ataupun tidak, yang dilapisi material dengan fungsi tertentu ataupun tidak); Karpet/alas lantai; Handuk; Seprai; Sarung bantal dan sarung guling; Bedcover; Saputangan; Selimut; Kasur.

Untuk mendapat nomor registrasi produk SNI, dilakukan proses sertifikasi produk di Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK). Sedangkan untuk K3L berbasis pernyataaan mandiri (self declaration) dengan mencantumkan hasil uji produk dari Laboratorium Uji.

Dalam peraturan ini disebutkan, jika produk merupakan produk SNI Wajib maka kedudukan yang lebih utama adalah SNI Wajib, sudah tidak perlu registrasi K3L lagi.

Parameter utama terdiri dari (1) Logam berat terekstrasi (SNI 7334:2009); (2) Formaldehida (SNI ISO 14184-1:2015); (3) Senyawa azo (SNI ISO 24362-1:2015/SNI ISO 24362-3:2015). Bila produk difinishing dengan bahan plastic maka ditambah parameter uji Total senyawa phthalates (SNI ISO 14389:2016). Bila produk difinishing dengan zat dengan fungsi khusus, maka ditambah parameter uji Bahan kimia anti api (SNI ISO 17881-1:2017) dan bahan kimia anti air (SNI 8360:2017).

Saat registrasi memang acuannya per merek. Tapi pengujiannya disesuaikan dengan kelompok barang, meliputi:  jenis serat (kapas/serat buatan/campuran kapas dan serat buatan), jenis kain (tenun/rajut), serta finishing yang digunakan (celup/cetak/pelapisan zat tertentu). Jika 2 produk menggunakan bahan baku yang sama, cukup diuji salah satu saja. Laporan Hasil Uji dapat digunakan untuk registrasi keduanya.

Balai Besar Tekstil melayani parameter uji utama K3L dengan biaya  sesuai PP Tarif No.54 Tahun 2021 sebagai berikut : (1) Logam berat terekstraksi Rp. 800.000,00/sample ; (2) Formaldehida Rp.350.000.00/sample ; (3) Senyawa Azo Rp.1.000.000,00/sample.

Standar waktu pelayanan laboratorium lingkungan Balai Besar Tekstil selama 10 (sepuluh) hari kerja diluar antrian yang ada saat sample diterima Unit Pelayanan Publik dan telah dilakukan pembayaran kode e-billing layanan.

Siapkan sample uji sesuai kategori sample

Isi formulir K3L. Formulir dapat diunduh di tautan: https://bbt.kemenperin.go.id/informasi_pelanggan/tarif_aturan_form (1 sample 1 lembar form)

Datang ke Unit Pelayanan Publik Balai Besar Tekstil

Petugas menerbitkan kode ebilling untuk pembayaran

Setelah pembayaran otomatis masuk kedalam antrian pengerjaan

Terbit Laporan Hasil Uji (LHU).

Siapkan sample uji sesuai kategori sample

Isi formulir K3L. Formulir dapat diunduh di tautan: https://bbt.kemenperin.go.id/informasi_pelanggan/tarif_pengujian_dan_kalibrasi (1 sample 1 lembar form). Satukan sample uji dengan form (dihekter/dimasukkan kedalam plastik).

Unduh label pengiriman paket pada tautan: Label Pengiriman Sample Uji (lengkapi bagian "PENGIRIM" dan tempel pada paket)

Konfirmasi pada petugas terkait pengiriman barang dengan cara foto resi pengiriman dan bagian label pengiriman ke Whatsapp Layanan : 087884401100.

Petugas akan mengirimkan kode e-billing melalui email/Whatsapp

Setelah pembayaran otomatis masuk kedalam antrian pengerjaan

Terbit Laporan Hasil Uji (LHU) 

Seluruh parameter harus lolos pada saat registrasi K3L dilakukan, mengacu pada tabel lampiran Permendag No. 26 Tahun 2021. Jika salah satu parameternya tidak lolos, harus dilakukan perbaikan proses penyempurnaan produk, kemudian diuji ulang.

Peraturan ini diberlakukan bagi pemegang merek produk yang beredar. Untuk sistem makloon maka yang wajib registrasi adalah perusahaan yang mengedarkan produk dengan merek dagang mereka. 

Peraturan ini mengecualikan Kain Grey dan Batik Tradisional dengan pencapan malam panas.

Untuk kategori produk jadi, tetap harus dilakukan registrasi K3L atas nama perusahaan dan merek barang yang beredar. Namun sudah tidak perlu dilakukan pengujian produk, cukup referensikan nomor registrasi K3L bahan baku yang digunakan dengan syarat bahwa tidak ada proses lain kecuali penjahitan. Jika dilakukan proses bordir, sablon, printing, dan finishing zat pelapis tambahan maka harus dilakukan pengujian ulang oleh perusahaan tersebut. Pastikan kategori Tekstil sesuai dengan jenis produk akhir. Contoh: Untuk produk bedcover kain yang digunakan adalah tekstil kategori kain tenun yang dicetak dan dilapisi zat khusus anti api.

Mencakup masker yang terbuat dari kain tenun atau kain rajut dengan minimal lapisan 2 lapis kain. Tidak termasuk masker bayi.

Mutu masker kain ditentukan dari fungsi kegunaannya.

Tipe A : penggunaan umum sehari-hari

Tipe B : penggunaan filtrasi bakteri

Tipe C : penggunaan filtrasi partikel

Tipe ini bukan merupakan ranking/urutan kualitas mutu. Masing-masing tipe memiliki acuan parameter uji yang berbeda.