×
Wamenperin: Standardisasi Tingkatkan Daya Saing Industri Prioritas Nasional

Standardisasi berperan strategis bagi sektor industri manufaktur nasional. Tidak hanya memberikan perlindungan terhadap konsumen dan lingkungan, tetapi standardisasi juga meningkatkan daya saing sektor industri yang berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.

 

“Peran strategis standardisasi ini telah meningkatkan awareness negara-negara anggota WTO (World Trade Organization) untuk menerapkan standar produk dan jasa di negaranya,” kata Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pada acara Penganugerahan SNI Award Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (21/11) malam.

 

Menurut Wamenperin, dengan banyaknya jumlah standar yang diterapkan oleh negara-negara di dunia, akan menyebabkan kesulitan akses pasar bagi produk-produk Indonesia. “Kita ketahui bahwa WTO sudah menjadi pintu untuk transaksi atau lalu lintas perdagangan global, dan semua diatur sedemikian rupa, sehingga barrier yang dahulu menjadi cara pemerintah untuk bisa membatasi peredaran barang dari negara lain, semakin lama menghilang. Oleh karena itu, standar nasional berperan penting di sini,” tuturnya.

 

Wamenperin berharap agar Indonesia berusaha lebih keras lagi untuk meningkatkan penerapan standar di dalam negeri guna mengurangi hambatan perdagangan tersebut. “Harmonisasi standar nasional dengan standar internasional akan mempermudah aliran dan meningkatkan peran produk kita dalam global value chain,” ujarnya.

 

Di sisi lain, standardisasi juga akan meningkatkan efisiensi dalam proses produksi. Dengan panduan yang jelas tentang spesifikasi teknis dan prosedur, perusahaan dapat mengurangi pemborosan sumber daya dan biaya operasional. Efisiensi ini tentu berkontribusi langsung pada peningkatan profitabilitas dan daya saing perusahaan.

 

Faisol optimistis, standardisasi akan mendukung peningkatan daya saing industri prioritas nasional sesuai dengan salah satu poin pada Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yaitu melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri pada beberapa industri prioritas.

 

Industri prioritas tersebut, antara lain industri berbasis sumber daya alam (hayati dan hilirisasi tambang) dan industri dasar (kimia dasar dan logam), industri berteknologi menengah dan tinggi (perkapalan, otomotif, kimia hilir dan farmasi, kedirgantaraan, elektronik dan digital), serta industri padat karya terampil (makanan dan minuman, tekstil dan produk tekstil, alas kaki).

 

“Saya berharap percepatan implementasi strategi standardisasi di sektor industri prioritas ini dapat meningkatkan daya saing industri kita, yang pada gilirannya akan semakin mendongkrak daya saing negara kita yang tahun ini baru menempati posisi ke-27 dunia,” ungkapnya.

 

Oleh karena itu, peningkatan penerapan standardisasi menjadi penting untuk segera dilaksanakan. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian memiliki peran strategis dalam meningkatkan penerapan standardisasi di sektor industri Indonesia. “Salah satu langkah utama Kemenperin dalam meningkatkan standardisasi adalah melalui pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujarnya.

 

Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk merumuskan, menerapkan, memberlakukan, serta mengawasi penerapan SNI di berbagai sektor industri. “Secara keseluruhan, Kemenperin berperan sebagai penggerak utama penerapan standardisasi yang mendukung kualitas produk, efisiensi industri, serta daya saing Indonesia di pasar internasional,” imbuhnya.

 

Kemenperin juga terus meningkatkan penerapan standardisasi produk industri yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas pada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri. Sebagai implementasi Permenperin 45/2022, Kemenperin telah menerbitkan 33 Permenperin tentang Pemberlakuan SNI secara wajib, 12 Permenperin dalam proses pengundangan dan akan segera terbit, 11 Permenperin yang akan segera diharmonisasi, dan 8 Permenperin dalam proses pembahasan dengan stakeholders. Secara keseluruhan sebanyak 130 SNI bidang industri diwajibkan pada tahun 2024 ini.

 

“Saya mengajak untuk meningkatkan pengembangan standardisasi dengan mempererat kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga riset, akademisi, masyarakat, dan stakeholder yang terkait, demi membangun budaya standardisasi yang kuat,” pungkasnya.


Sumber: Siaran Pers Kementerian Perindustrian RI