×
Penjelasan Kemenperin atas Penumpukan Kontainer Impor

Berkenaan dengan situasi yang berkembang dalam beberapa hari terakhir mengenai penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan, Kementerian Perindustrian menjelaskan beberapa poin dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (20/5)

Pertama, Kementerian Perindustrian mendukung arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan. Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin juga mendukung penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sepanjang melindungi industri dalam negeri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam kegiatan tersebut.

Kemenperin menanggapi pernyataan Kementerian Keuangan mengenai penumpukan yang berdampak pada supply chain industri manufaktur dalam negeri. Disampaikan Febri, bahwa sejak kebijakan Permenperin terkait Pertimbangan Teknis (Pertek) diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri. Sehingga perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri.

“Selanjutnya, menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan yang menyatakan penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor, kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut. Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri dalam negeri, kami memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi,” tegasnya.

Kedua, posisi pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian menerima 3.338 permohonan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk 10 komoditas. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85%) yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.

Ketiga, berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan pada hari Kamis, 16 Mei 2024, diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan. Sebagai contoh, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI. Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 jumlah kontainer. Di dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan informasi mengenai ketidaktahuannya, apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen.

Keempat, Kementerian Perindustrian bertanggungjawab terhadap kelangsungan industri dalam negeri sehingga perlu dijaga dan dilindungi agar barang-barang hasil produksinya dapat terserap oleh pasar, khususnya di dalam negeri. “Dengan demikian, kami memiliki kepentingan agar ada pembatasan terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri,” jelas Febri.

Kelima, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap barang impor yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya barang-barang yang masuk dalam kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas), wajib memiliki dokumen perizinan impor. Untuk mendapatkan perizinan impor tersebut, salah satunya adalah memiliki pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Dengan demikian, barang-barang impor yang masuk dalam kategori lartas dimaksud mestinya tidak bisa masuk ke daerah pabean sebelum memiliki dokumen perizinan impor, seperti penumpukan yang terjadi saat ini.

Keenam, penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang prosesnya diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Sebagai tindak lanjut dari Permendag No. 36 Tahun 2023, Kementerian Perindustrian telah menetapkan seluruh peraturan mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis terhadap barang-barang yang masuk dalam kategori lartas. Proses penerbitan pertimbangan teknis ditetapkan paling lama dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratannya diterima dengan lengkap dan benar. 

Ketujuh, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya menjaga industri dalam negeri, Kemenperin harus menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dengan pasarnya. Febri menekankan bahwa Kemenperin tidak alergi dengan barang impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi. Dengan demikian, kebijakan Lartas diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri. 

Kedelapan, Kemenperin terus mendorong kemudahan yang diperlukan untuk keberlangsungan industri dalam negeri, salah satunya adalah kemudahan mendapatkan bahan baku. Terhadap komoditas ini, kami selalu memastikan tidak ada hambatan bagi industri dalam negeri mendapatkan bahan baku, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Sedangkan terhadap barang-barang jadi atau produk akhir yang langsung dapat dijual ke pasar dalam negeri, Kemenperin berharap untuk tetap dibatasi dan menyesuaikan dengan konsep Neraca Komoditas yang pada prinsipnya menyeimbangkan antara produksi dalam negeri dan produk impor. 

Kesembilan, Kemenperin memahami permasalahan teknis yang diakibatkan adanya perubahan-perubahan kebijakan yang diakibatkan oleh perubahan Peraturan Menteri Perdagangan. Sesuai dengan ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan, setiap penyusunan peraturan harus melalui proses yang melibatkan Kementerian/Lembaga terkait. Oleh karena itu, dampak dari perubahan suatu peraturan tidak menjadi tanggungjawab satu Kementerian/Lembaga saja. 

Kesepuluh, Kemenperin menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang sudah digariskan oleh Bapak Presiden dan tetap mengawal agar tidak banjir produk impor, khususnya produk hilir atau produk jadi, untuk melindungi industri dalam negeri dan investasi, dengan tetap memperhatikan agar tidak lagi terjadi penumpukan barang di pelabuhan.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perindustrian RI