×

Kemenperin Fokus Kembangkan Sentra IKM Wastra di Pelosok Tanah Air

Industri wastra atau kain tradisional Indonesia seperti batik dan tenun sangat erat kaitannya dengan perkembangan industri fesyen dalam negeri. Industri wastra nasional memiliki nilai tinggi berupa identitas dan ciri khas yang merupakan hasil dari perpaduan antara kearifan lokal dan kreativitas masyarakat yang diwariskan secara turun temurun. Namun demikian, proses produksi yang rumit dan memerlukan keahlian serta keterampilan para perajin, menjadi tantangan tersendiri bagi industri wastra nasional dalam menghadapi persaingan pasar industri fesyen.

Usung Praktik Berkelanjutan, Balai Kemenperin Olah Limbah Daun Nanas Jadi Bahan Baku Industri

Indonesia adalah salah satu negara produsen buah nanas terbesar di dunia, bahkan menduduki peringkat pertama pada tahun 2024 dengan total produksi sebesar 3,15 juta ton. Di balik melimpahnya ketersediaan buah tropis tersebut, ada peluang besar dari hasil pengolahan limbah daun nanas menjadi serat daun yang umum dikenal dengan sebutan leaf fiber.

Kemenperin Gembleng Wirausaha Industri Fesyen dan Kriya Bisa Naik Kelas

Kementerian Perindustrian terus berupaya mencetak wirausaha baru di berbagai daerah untuk menjadi pelaku industri yang adaptif, bahkan juga mendorong mereka dapat berkembang dan naik kelas melalui beragam program pendampingan bisnis. Salah satu programnya yang rutin digelar, yaitu pendampingan bagi pelaku industri kreatif di bidang fesyen dan kriya melalui Creative Business Incubator (CBI).

Kemenperin Percepat Dekarbonisasi Industri Menuju Target Net Zero Emission 2050

Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk mempercepat dekarbonisasi sektor industri sebagai langkah nyata dalam mendukung target Net Zero Emission pada tahun 2050. Upaya ini menjadi krusial mengingat sektor industri menyumbang emisi yang signifikan dan terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional. Menperin menekankan bahwa dekarbonisasi juga membuka peluang besar bagi industri.

Menperin Tegaskan Reformasi TKDN Bukan karena Latah dan Tekanan, Perpres 46/2025 untuk Perkuat Industri Lokal

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sedang dijalankan pemerintah bukanlah kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa atau karena desakan pihak tertentu. Pernyataan ini disampaikan Menperin untuk menegaskan kembali bahwa reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena tekanan dari negara mana pun. Selain itu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, menegaskan kembali pentingnya kebijakan TKDN bagi industri dalam negeri.

Menperin: Perusahaan Industri Apresiasi Perpres Baru Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Kementerian Perindustrian dan perusahaan industri mengapresiasi terbitnya Perpres (Peraturan Presiden) baru tentang PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Pemerintah. Perpres yang baru diterbitkan tersebut adalah Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Regulasi baru ini mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).