(022) 7206214

 

Penggunaan SNI pada produk industri merupakan jaminan mutu bagi produk industri yang beredar di pasar dalam negeri. SNI dapat dijadikan suatu persyaratan dalam melakukan suatu tender baik pemerintah maupun swasta. SNI juga sebagai pendukung daya saing produk industri nasional mendukung kelancaran arus barang serta untuk perlindungan konsumen.

Sebagai bentuk keabsahan suatu industri untuk dapat menggunakan tanda SNI diperlukan adanya lembaga sertifikasi. Di samping itu sebagai jaminan bagi suatu lembaga sertifikasi mempunyai kredibilitas yang memadai perlu dilakukan akreditasi oleh lembaga nasional yang independen dalam hal ini adalah Komite Akreditasi Nasional (KAN).

LSPro TEXPA Balai Besar Tekstil (BBT) merupakan lembaga sertifikasi produk milik pemerintah (Kementerian Perindustrian) yang telah diakreditasi dan siap melayani kebutuhan industri TPT yang memerlukan sertifikasi produk penggunaan tanda (SPPT) SNI. LSPro TEXPA diakreditasi oleh KAN dengan nomor LSPr-023-IDN. Dalam menjalankan proses sertifikasinya, seluruh personel LSPro TEXPA BBT yang terlibat di dalamnya bersifat objektif, tidak memihak dan bebas dari konflik kepentingan, sehingga proses sertifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam pedoman SNI ISO/IEC 17065:2012 (Penilaian kesesuaian- Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa) dan Pedoman KAN 402: 2007.

Struktur Organisasi LSPRO TEXPA

2023-SO-Sert

Ruang Lingkup LSPro TEXPA

2023-Ruang_Lingkup_Akreditasi_LSPRO_TEXPA_1

Sertifikasi produk setidak tidaknya memadukan 3 tahapan fungsi dalam kegiatannya, sebagai berikut :

  1. Seleksi (Sampling)
  2. Determinasi
  3. Review dan penetapan (Keputusan)

Matriks dan tipe sistem sertifikasi produk adalah kombinasi dari 3 fungsi tersebut.

LSPro TEXPA memiliki 2 sistem sertifikasi diantaranya sistem sertifikasi 5 untuk produk sukarela dan sistem sertifikasi 1 untuk produk SNI Wajib diantaranya mainan dan pakaian bayi sesuai penunjukan dari Kementerian Perindustrian dalam hal ini Direktorat Basis Industri Manufaktur sebagai Direktorat Pembina.

Sistem sertifikasi tipe I yang digunakan dalam SNI Wajib mainan dan produk bayi adalah mencakup :

  1. Permintaan sampel
  2. Determinasi karakteristik melalui pengujian
  3. Evaluasi laporan pengujian
  4. Pengambilan keputusan
  5. Penerbitan lisensi


Sistem sertifikasi tipe 5 yang digunakan dalam SNI sukarela adalah mencakup :

  1. Permintaan sampel
  2. Determinasi karakteristik melalui pengujian
  3. Asesmen awal terhadap proses produksi atau sistem mutu
  4. Evaluasi laporan pengujian atau asesmen
  5. Pengambilan keputusan
  6. Penerbitan lisensi
  7. Surveilen proses produksi atau sistem mutu atau keduanya
  8. Surveilen dengan cara pengujian atau inspeksi sampel dari pabrik atau dari pasar atau keduanya.

Sert-ProdukWajib

Sert-ProdukSukarela


Alur Layanan Jasa Sertifikasi Produk

  1. Pelanggan membuat permohonan Layanan Jasa Sertifikasi Produk baik datang langsung maupun melalui e-mail/surat penawaran
  2. Subkoordinasi Pemasaran membuat surat penawaran
  3. Pelanggan menyetujui penawaran dan menyerahkan berkas/ dokumen persyaratan pengajuan layanan jasa sertifikasi
  4. Subkoordinasi Kerjasama melakukan Kaji Ulang Permohonan
  5. Subkoordinasi Kerjasama membuat Surat Perjanjian Kerjasama (SPK)
  6. Subkoordinasi Kerjasama mengajukan pemohonan kepada Bendahara Penerima untuk menerbitkan kode E-Billing sesuai rincian harga
  7. Bendahara Penerima menerbitkan kode E-Billing dan jumlah yang harus dibayarkan
  8. Subkoordinasi Kerjasama menginformasikan kepada pelanggan kode E-Billing dan jumlah yang harus dibayarkan
  9. Pelanggan melakukan pembayaran di Bank atau Kantor Pos
  10. Bendahara Penerima melakukan validasi pembayaran
  11. Subkoordinasi Kerjasama melakukan pembuatan Work Order
  12. Subkoordinasi Sertifikasi mengkoordinir pelaksanaan  Audit kesesuaian: Audit Dokumen, Audit Lapangan, PPC, Pengujian Produk
  13. Subkoordinasi Sertifikasi  mengkoordinir pelaksanaan tindakan perbaikan (jika ada)
  14. Subkoordinasi Sertifikasi mengkoordinir Rapat Tim Teknis
  15. Subkoordinasi Sertifikasi mengkoordinir Keputusan Sertifikasi
  16. Subkoordinasi Sertifikasi mengkoordinir Penerbitan Sertifikat
  17. Subkoordinasi Kerjasama menyampaikan Sertifikat kepada pelanggan
 
2023-Status-Sertifikat-SPPT
 

Proses Permohonan - Download
Prosedur Keluhan, Banding dan Perselisihan - Download
Ketentuan Logo - Download
Hak dan Kewajiban Pemohon TEXPA  - Download

Skema Sertifikasi :
Skema Sertifikasi Kain - Download
Skema Sertifikasi Kaus Kaki - Download
Skema Sertifikasi Sprei - Download
Skema Sertifikasi Produk Geotekstil - Download
Skema Sertifikasi Kerudung - Download
Skema Sertifikasi Pakaian Bayi Tipe 1 - Download
Skema Sertifikasi Benang - Download
Skema Sertifikasi Masker Kain - Download
Skema Sertifikasi Mainan Tipe 5 - Download
Skema Sertifikasi Mainan Tipe 1 - Download
Skema Sertifikasi Pakaian Jadi - Download
Skema Sertifikasi Karpet - Download
Skema Sertifikasi Sajadah - Download
Skema Sertifikasi Peredam Suara - Download
Skema Sertifikasi Serat - Download
Skema Sertifikasi Kain Tekstil dan Handuk - Download
Skema Sertifikasi Masker Medis - Download
Skema Sertifikasi Produk Pakaian - Download

Formulir Isian Permohonan SNI Wajib Pakaian Bayi - Download
Formulir Isian Permohonan SNI Wajib Mainan Anak - Download
Formulir Isian Permohonan SNI Sukarela - Download
Formulir Isian Permohonan SNI Masker Kain - Download

 

Keuntungan Menerapkan SPPT SNI

  1. Produk yang dihasilkan oleh perusahaan dapat merebut pangsa pasar dalam negeri
  2. Dapat meningkatkan citra mutu produk
  3. Dapat meningkatkan citra perusahaan
  4. Produk yang dihasilkan oleh perusahaan akan memuaskan harapan konsumen
  5. Memberikan perlindungan terhadap konsumen dan produsen
  6. Dapat menciptakan persaingan dagang yang sehat antar perusahaan
  7. Mendukung kelancaran arus barang
  8. Perusahaan akan dikenal oleh konsumen
  9. Mendukung persyaratan dan penerapan Perpres no. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (tender)
     

Keuntungan Memilih Lembaga Sertifikasi Produk TEXPA-BBT untuk Mendapatkan Ijin Penggunaan Label SNI

  1. Auditor LSPro TEXPA–BBT sangat kompeten dalam bidang sistem manajemen mutu dan proses produksi TPT
  2. Ruang lingkup LSPro TEXPA BBT khusus untuk Industri Tekstil dan Produk Tekstil
  3. Hasil pengujian dan data perusahaan dijamin kerahasiaannya
  4. Biaya mengacu kepada peraturan menteri
 

Persyaratan Memperoleh Sertifikasi Produk Tanda SNI

  1. Produk yang akan diberi tanda SNI harus sudah jelas ada standar mutu yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang berlaku secara nasional
  2. Produk yang akan diberi tanda SNI harus memiliki nama dagang yang jelas dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI
  3. Perusahaan sudah memiliki atau menerapkan sistem manajemen mutu (SNI ISO 9001:2015)
  4. Mengajukan permohonan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI
  5. Mengisi formulir daftar isian permohonan sertifikasi penggunaan tanda SNI berikut lampiran-lampiran yang dipersyaratkan
  6. Dilakukan audit terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan di perusahaan pemohon
  7. Pengambilan contoh produk alih personel yang independen
  8. Pengujian terhadap contoh produk olih lembaga pengujian yang terakreditasi
  9. Pemberian sertifikat produk tanda SNI
  10. Pengawasan sistem manajemen mutu (surveilen) setiap 1 tahun sekali dan pengawasan mutu produk setiap 9 bulan sekali

Biaya Proses SPPT SNI

Untuk memperoleh sertifikasi produk bertanda SNI, perusahaan perlu melakukan serangkaian kegiatan mulai dari pendaftaran sampai audit serta mentaati ketentuan yang berlaku. Semua biaya sertifikasi ditanggung oleh perusahaan. Biaya yang ditetapkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI no. 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian.

Unsur-unsur biaya sertifikasi terdiri dari:

  1. Sertifikasi Awal. Perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Mutu (biaya Rp 10.000.000,-)
  2. Perusahaan yang belum mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Mutu (biaya Rp 13.500.000,-)
  3. Biaya Survailen Dilaksanakan setiap 1 kali dalam setahun (biaya Rp 4.500.000,-), belum termasuk biaya proses sertifikasi.
  4. Biaya Resertifikasi Dilaksanakan 3 bulan sebelum sertifikat berakhir (Rp 7.700.000,-)
  5. Biaya Petugas Pengambil Contoh (PPC)/orang/hari (biaya Rp 1.000.000,-)
  6. Biaya Pengujian (disesuaikan SNI yang diacu)

/tarif-sertifikasi-2021

 
Pembubuhan Tanda SNI
Tanpa SNI dapat dibubuhkan pada bahan publikasi dengan penulisan sebagai berikut:
ogoSNI-150x150

SNI aa-bbbb-yyyy : Nomor SNI yang diacu
LSPr-nnnn-IDN : Nomor akreditasi lembaga sertifikasi yang diberikan oleh KAN

LSPro TEXPA memiliki nomor akreditasi : LSPr-023-IDN

Pembuatan Tanda SNI pada produk, minimal mencantumkan tanda SNI dan nomor standarnya, Misalnya Kain Tenun untuk Setelan, SNI 08-0056-2006.
Logo TEXPA berupa tulisan dengan huruf besar menggunakan huruf tipe Monotype Corsiva. Dapat dicantumkan bersama-sama dengan tanda SNI, dengan ukuran yang tepat (dapat diperkecil dan diperbesar dengan secara proporsional) dan dibawahnya dicantumkan nomor sertifikat.

flow-ls-prod